Bawa Ganja 150 Kg dari Sumut, 2 Orang Ditangkap Polres Jakbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:13 WIB
Satnarkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja sebanyak 150 kg.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Satnarkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera. Sebanyak 150 kilogram ganja disita petugas dari dua orang pelaku.

"Ya, kita amankan ganja kurang lebih 150 kilogram," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/7/2022). Selain barang bukti ganja, lanjut Akmal, dua pelaku yang membawa ganja tersebut juga ditangkap.

Menurut Akmal, kedua pelaku ini membawa ganja ke Jakarta dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menggunakan kendaraan roda empat.

"Mereka ditangkap pada Minggu, 24 Juli 2022 lalu di salah satu tempat di Jakarta Barat. Barang bukti dan dua pelaku ada di Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Akmal menuturkan, akan menyampaikan lebih detail pengungkapan kasus ganja ini pada pers rilis."Kita akan sampaikan saat rilis, kemungkinan besok," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More