Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan di Kotak Biskuit

Minggu, 24 Juli 2022 - 20:40 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja, Barang Bukti Disimpan di Kotak Biskuit
Dua pengedar ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Dua pengedar ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satu pelaku menyimpan ganja dalam kotak biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar ganja berinisial AG (37) di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit.
Baca juga: Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit," ujarnya, Minggu (24/7/2022).

Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.

"Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar," kata Agus.

Ganja itu diberikan tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang haram tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)