Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah
Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
Diketahui, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.
Kent berharap kebijakan ini benar-benar konsisten. Pemprov DKI harus berani menindak jika ada yang melanggar.
"Saya berharap jangan hanya sebatas teori saja ya, harus benar-benar dan ada keberanian memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Saya mau melihat Pemprov DKI berani tidak untuk mengeksekusinya," tandasnya.
Kent melihat di lapangan masih banyak rumah pensiunan dan mantan pejabat yang masih pakai air tanah. Kent ingin ada keadilan dan tepat sasaran dalam mengeksekusi aturan tersebut. "Jangan hanya masyarakat kecil saja yang jadi sasaran," ketus Kent.
Dalam kasus tersebut, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta harus berani menindak tegas para pelaku terkait pengambilan air tanah ini, dan juga harus memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.
"Jika perlu Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya bisa menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sinergitas dalam melakukan penegakkan aturan ini. PAM Jaya sebaiknya bisa melibatkan berbagai pihak terkait air bersih agar mampu melayani seluruh kebutuhan air bersih warga Jakarta secara maksimal," tuturnya.
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara intens terkait pemakaian air tanah yang membuat permukaan tanah menurun yang dampaknya bisa mengakibatkan timbulnya bencana di Jakarta.
"Sosialisasi mengenai untuk tidak memakai air tanah saja tidak intens, yang paling penting itu langkah sosialisasi dulu di kedepankan agar masyarakat paham tentang pelarangan bahayanya pemakaian air tanah ini. Jika masih ngeyel, enggak bisa dibilangin baru masuk ke ranah penegakkan hukum dan baru bicara sanksi," tukasnya.
"Pemprov DKI harus rubah cara kerjanya, lebih intens dalam melakukan sosialisasi agar warga paham ke depannya tidak menggunakan air tanah lagi, serta juga lakukan percepatan waktu dalam pemasangan pipa air PAM Jaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan air bersih," pungkas Kent.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah Pasal 8 Ayat 1, setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Kent berharap kebijakan ini benar-benar konsisten. Pemprov DKI harus berani menindak jika ada yang melanggar.
"Saya berharap jangan hanya sebatas teori saja ya, harus benar-benar dan ada keberanian memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Saya mau melihat Pemprov DKI berani tidak untuk mengeksekusinya," tandasnya.
Kent melihat di lapangan masih banyak rumah pensiunan dan mantan pejabat yang masih pakai air tanah. Kent ingin ada keadilan dan tepat sasaran dalam mengeksekusi aturan tersebut. "Jangan hanya masyarakat kecil saja yang jadi sasaran," ketus Kent.
Dalam kasus tersebut, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta harus berani menindak tegas para pelaku terkait pengambilan air tanah ini, dan juga harus memprioritaskan pembangunan akses air bersih agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah.
"Jika perlu Pemprov DKI dalam hal ini PAM Jaya bisa menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan sinergitas dalam melakukan penegakkan aturan ini. PAM Jaya sebaiknya bisa melibatkan berbagai pihak terkait air bersih agar mampu melayani seluruh kebutuhan air bersih warga Jakarta secara maksimal," tuturnya.
Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara intens terkait pemakaian air tanah yang membuat permukaan tanah menurun yang dampaknya bisa mengakibatkan timbulnya bencana di Jakarta.
"Sosialisasi mengenai untuk tidak memakai air tanah saja tidak intens, yang paling penting itu langkah sosialisasi dulu di kedepankan agar masyarakat paham tentang pelarangan bahayanya pemakaian air tanah ini. Jika masih ngeyel, enggak bisa dibilangin baru masuk ke ranah penegakkan hukum dan baru bicara sanksi," tukasnya.
"Pemprov DKI harus rubah cara kerjanya, lebih intens dalam melakukan sosialisasi agar warga paham ke depannya tidak menggunakan air tanah lagi, serta juga lakukan percepatan waktu dalam pemasangan pipa air PAM Jaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan air bersih," pungkas Kent.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah Pasal 8 Ayat 1, setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
tulis komentar anda