Selesaikan Sengketa dengan Cepat dan Biaya Ringan, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non Hakim Pro Bono

Senin, 25 Juli 2022 - 18:21 WIB
"Jadi mereka akan menggunakan fasilitas di gedung pengadilan ini dengan menggunakan sarana di gedung pengadilan ini untuk melaksanakan mediasi itu," sambungnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani menambahkan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun client akan sama-sama diuntungkan.



Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani.



"Semua pihak diuntungkan, hakim juga ringan pekerjaannya, para pihak juga. Ringan semuanya. Perkara selesai. Tentunya mereka ada metodenya bagaimana menyelesaikan perkara," paparnya.

Terlebih, kata Henny, bukan hanya masalah waris saja. Namun, sampai masalah sengketa partai dan sebagainya, akan lebih mudah teratasi.

"Itu lah salah satu keinginan kami. Diresponsnya luar biasa. Kita bikin mekanisme dimana mekanisme tidak melanggar undang-undang," katanya.

"Mereka juga kita beri kesempatan, misalnya kalau tidak bisa bagaimana, kita cari yang lain yang bisa. Kelihatannya tadi itu responsnya bagus-bagus. Mereka mendukung," tutupnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More