Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:00 WIB
Polisi menangkap pelaku terakhir kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk DPO. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku terakhir kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



"Sudah ditangkap. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Mantis merupakan siswa senior di SMAN 70 Jakarta. Ia ikut melakukan aksi pengeroyokan itu terhadap adik kelasnya. Bahkan, Mantis orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan itu.

Baca juga: Jika Tak Hadir Kamis Besok, Iko Uwais Akan Dijemput Paksa Polisi



Namun, polisi belum merinci kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Tersangka terakhir yang dibekuk merupakan Mantis yang sebelumnya menjadi DPO.

"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adik kelas mereka. Masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," katanya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More