Jadi Buronan, Ini Tampang Pelaku Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:37 WIB
loading...
Jadi Buronan, Ini Tampang...
Polisi terbitkan DPO Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan SMAN 70 Jakarta, yang mana polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur. Penyidik mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.

”Masih kami dalami motifnya karena kami juga tetap harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, kejadiannya ada dugaan di luar jam sekolah sehingga perlu dilakukan pendalaman, apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah itu atau karena kebetulan saja. Saat ini, penyidik sudah menyebar DPO tersebut melalui media sosial.



Dia belum merincikan tentang kronologis dugaan pengeroyokan yang terjadi pada kisaran bulan Mei 2022 lalu itu. Namun, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dan menahannya. Untuk itu, DPO diminta untuk segera menyerahkan diri.

”Korbannya adik kelas, kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terkait pasal 170 KUHP terhadap korban adik kelasnya itu, yang mana peristiwanya itu terjadi di salah satu SMA di wilayah Jakarta Selatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan itu dengan proses yang cukup panjang hingga akhirnya statusnya naik menjadi penyidikan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)