Terungkap! Asal Muasal Holywings Promosikan Miras Berbau SARA hingga Direktur Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:42 WIB
Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Terungkap asal muasal Holywings mempromosikan miras berbau SARA di media sosial. Konten promosi tersebut diunggah di kantor pusat Holywings kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat yang mana mereka merupakan karyawan HW. Mereka membuat dan mengupload konten hingga beredar luas di medsos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Begini Peran Direktur hingga Admin Holywings Promosikan Miras Berbau SARA



Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.

"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.

Budhi menjelaskan kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol.

Baca juga: Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut

Polisi lantas bergerak ke wilayah Serpong dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu. "Kami patroli cyber dan kami dapatkan informasi serta keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW yang berlokasi di Serpong, Tangsel," ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan enam tersangka. Polisi juga lebih dulu membuat laporan polisi model A mengingat belum adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan Holywings. "Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus menjadi ramai," ucapnya.

Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More