Sindikat Penipuan Modus Investasi Alkes Dibongkar, Kerugian Korban Rp65 Miliar
Rabu, 08 Juni 2022 - 13:51 WIB
"Pelaku YF kemudian menyampaikan kepada korban (para investornya) bahwa pengadaan alkes sedang berjalan di BNPB," terang Pasma.
Pelaku REP dan AS menyepakati terkait profit keuntungan. Mereka menetapkan keuntungan 20 persen dari proyek tersebut kepada YF dan Investornya.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Fahmi.
Meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021 para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliar dari 37 investornya," tutur Pasma.
Namun ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar ditambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar," ungkapnya.
Pelaku REP dan AS menyepakati terkait profit keuntungan. Mereka menetapkan keuntungan 20 persen dari proyek tersebut kepada YF dan Investornya.
"Awalnya investasi tersebut berjalan normal, namun korban (investor yang dijaring YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Fahmi.
Meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.
Namun, pada akhir bulan Desember 2021 para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.
Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliar dari 37 investornya," tutur Pasma.
Namun ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar ditambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar," ungkapnya.
tulis komentar anda