Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang

Senin, 06 Juni 2022 - 10:25 WIB
Dishub DKI sebenarnya telah menginformasikan bahwa sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Adapun 25 ruas jalan yang kini diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More