Bos Pemerkosa Pegawai di Cengkareng Sempat Tuduh Petugas PLN sebagai Pelaku

Sabtu, 04 Juni 2022 - 06:31 WIB
Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian itu hingga akhirnya sempat melahirkan pada Juli 2021.

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More