Bos Pemerkosa Pegawai di Cengkareng Sempat Tuduh Petugas PLN sebagai Pelaku

Sabtu, 04 Juni 2022 - 06:31 WIB
loading...
Bos Pemerkosa Pegawai di Cengkareng Sempat Tuduh Petugas PLN sebagai Pelaku
Penampakan warung milik pelaku pemerkosaan terhadap pegawainya di Cengkareng, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - S (52), pelaku pemerkosaan terhadap pegawai perempuannya berinisial U (19) di Cengkareng, Jakarta Barat, sempat menuduh petugas PLN yang melakukan perbuatan keji tersebut. S menyampaikan tuduhan ini kepada Yani, ketua RT setempat.

"S ngadu kalau penjaganya (pegawai di warungnya) dihamilin sama tukang PLN, nuduhnya gitu," kata Ketua RT 14/14 Yani kepada wartawan di lokasi, Jumat (3/6/2022).

Yani pun langsung mendatangi petugas PLN dan menanyakan perihal tersebut. Petugas PLN tersebut mengaku tidak pernah melakukan pemerkosaan hingga menghamili korban.

Karena tidak mau mengaku, akhirnya Yani mengajak S untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat serta mengajak pegawainya melakukan visum. Namun, si S berkilah tidak mau ikut dengan sejumlah alasan.

"S bilang nunggu keluarganya (si korban U). Nah sedangkan waktu pertama dia (U) kerja di sana laporan sama saya, ini anak enggae ada keluarganya, anak yatim piatu. Nah makanya pas kita mau ajak lapor begitu (sikap S)," ungkapnya.

Lantaran tak mau di bawa ke Polsek, dan petugas PLN juga tidak mau mengeluarkan biaya karena dituduh, tidak lama kemudian perkara itupun terkuak.

Adalah NM, seorang yang juga merupakan pegawai S, menyampaikan informasi ke Yani bahwa bosnya lah yang telah menghamili U. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya oleh pamannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban telah disetubuhi oleh pelaku selama tiga tahun hingga melahirkan. Di mana, bayi yang telah dikandung selama sembilan bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta kepada temannya.

"Untuk sementara (temannya) sudah kita lakukan pemeriksaan, memang yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya menerima/membeli bayi tersebut," kata Ardhie saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Ardhie menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa U bermula ketika mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejatnya tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian itu hingga akhirnya sempat melahirkan pada Juli 2021.

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)