Berkenalan di Medsos, Wanita Ini Ditipu dan Diperas Rp1,2 Miliar

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:46 WIB
Seorang perempuan bernama Lianty Adriani Kinardi menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime) senilai Rp1,2 miliar. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
JAKARTA - Seorang perempuan warga Jakarta menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik (cyber crime). Korban bernama Lianty Adriani Kinardi (36), mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Suami korban, David Crippen (41), mengatakan, pada akhir November 2011 lalu istrinya mengalami penipuan dan pemerasan hingga mengalami kerugian yang tergolong besar di tengah situasi pandemi.



"Istri saya juga mengalami intimidasi dan eksploitasi seksual secara verbal dan visual, disertai ancaman terus meminta setoran uang, yang menyebabkan mental istri saya hancur," ujar David, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

David menjelaskan, kasus ini bermula ketika istrinya berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Instagram. Istrinya lalu diajak berinvestasi.



"Saya merasa aneh, karena setelah ditelusuri, perkenalan itu ternyata dalam waktu yang sangat singkat, hanya hitungan minggu. Mereka belum pernah bertemu, belum pernah teleponan dan saling mengenal sebelumnya," tukasnya.



David sempat berpikir jika istrinya berada di bawah ancaman seseorang. Sebab, istrinya sampai nekat mencari pinjaman uang ke mana-mana. Uang itu kemudian ditransfer melalui virtual account salah satu bank swasta.

"Kronologi pengiriman uang yang awalnya diyakini oleh istri saya telah dikirim kepada aplikasi Da Xin yang diarahkan oleh pelaku," kata David.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More