Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran di Kemayoran yang Tewaskan 1 Pelajar

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:42 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang tersangka tawuran yakni berinisial AP dan RA. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dari 18 pelaku tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam tawuran itu seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AP dan RA. Keduanya sudah berumur 18 tahun sehingg dapat diproses secara hukum.



"Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang, dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun," ujar Kombes Komarudin, Sabtu (21/5/2022).

Selain penetapan kedua tersangka, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pelajar yang diamankan. Diketahui ada dua pelaku yang berperan sebagai joki.



"Seperti MF, berperan sebagai joki. Biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng bawa sajam. Kemudian KA juga sebagai joki," katanya.

Adapun motif dari tawuran tersebut masih pola-pola lama. Mereka berkeliling setelah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Mereka selesai pelaksanan belajar konvoi-konvoi keliling, bertemu di jalan. Jadi bukan motif yang seperti motif-motif saat ini, janjian melalui sosmed dan sebagainya. Tapi ini pola lama," tandasnya.



Diketahui, tawuran antarpelajar di Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial. Seorang pelajar berinisial AG (18) tewas dalam tawuran tersebut.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More