Sering Nonton Video Porno, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Depok

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:42 WIB
Kejari Depok menyebutkan berkas kasus ayah di Depok yang merudapaksa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Berkas kasus ayah di Depok yangmerudapaksa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Tersangka adalah A (48). Dia tega melakukan r udapaksa pada anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun beberapa waktu lalu.

Kasus ini sempat mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga yang sampai meninjau langsung ke Polres Metro Depok terkait kasus tersebut.

Kasie IntelijenKejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu mengatakan, barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua. ”Dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan P21,” kata Andi, Kamis (19/5/2022).



Selanjutnya akan diagendakan jadwal persidangan. Kejaksaan Depok menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak tiga orang. Mereka adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan.

Kepala kejaksaan negeri Depok menunjuk tiga jaksaagar seluruh perbuatan tersangka dapat maksimal dibuktikan oleh jaksa-jaksa di persidangan. ”Sehingga nantinya tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,”tegasnya.

Dikatakan Andi, berdasarkan laporan jaksa peneliti, perbuatan yang dilakukan tersangka sangat sadis. Tersangka menggunakan senjata tajam untukmelakukan persetubuhan terhadap anaknya. “Bahkan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali,” ungkap Andi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami akan mendakwahkan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya. Baca juga: Cucu Bejad, Nekat Perkosa Nenek Kandungnya

Pada saat tahap dua, dihadirkan juga barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Hal itu pun dibenarkan oleh tersangka. “Dia mengancam menggunakan senjata tajam tersebut sebelum melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya secara berulang kali karena terpengaruh film porno dan nekat melakukan aksi keji terhadap anak kandungnya sendiri.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More