Polisi Dalami Pelaku yang Berikan Ide untuk Begal 2 Anggota TNI
Selasa, 10 Mei 2022 - 17:05 WIB
JAKARTA - Sembilan pelaku begal terhadap anggota TNI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengaku menjalankan aksinya karena spontanitas. Penyidik Polres Jakarta Selatan tengah mendalami pelaku yang memberi ide melakukan aksi pembegalan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, dari sembilan pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga proses peradilan akan dilakukan sebagaimana aturan tentang peradilan anak. Pelaku di bawah umur pun diberikan pendampingan dan tengah didalami apakah mereka itu masih sekolah atau tidak.
"Dari keterangan saat ini mereka baru pertama kali melakukan hal ini, belum ada rekam jejak kejahatan sebelumnya. Jadi, ada spontanitas melakukan ini bersama-sama, yang mana masih kami dalami ide siapa pertama kali ini," kata Ridwan kepada wartawan Selasa (10/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menambahkan, sembilan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurutnya, kesembilan pelaku begal itu dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Polisi juga telah menetapkan mereka sabagai tersangka dugaan kasus percobaan pencurian dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, dari sembilan pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga proses peradilan akan dilakukan sebagaimana aturan tentang peradilan anak. Pelaku di bawah umur pun diberikan pendampingan dan tengah didalami apakah mereka itu masih sekolah atau tidak.
"Dari keterangan saat ini mereka baru pertama kali melakukan hal ini, belum ada rekam jejak kejahatan sebelumnya. Jadi, ada spontanitas melakukan ini bersama-sama, yang mana masih kami dalami ide siapa pertama kali ini," kata Ridwan kepada wartawan Selasa (10/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menambahkan, sembilan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Menurutnya, kesembilan pelaku begal itu dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Polisi juga telah menetapkan mereka sabagai tersangka dugaan kasus percobaan pencurian dan saat ini telah dilakukan penahanan.
(hab)
tulis komentar anda