100 Satpol PP DKI Akan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:21 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan sebanyak 100 personel untuk pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sejumlah tempat wisata di Jakarta. Mulai hari ini sejumlah objek wisata di Jakarta kembali beroperasi setelah beberapa bulan terakhir ditutup akibat pandemi Covid-19.
Tempat wisata yang kembali beroperasi hari ini di antaranya, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah , Taman Marga Satwa Ragunan dan Monas."Ada sebanyak 100 personel anggota Satpol PP yang kita terjunkan ke tempat-tempat wisata tersebut," ungkap Kepala Satpol PP DKI, Arifin pada Sabtu (20/6/2020).
Menurut Arifin, sejumlah tempat wisata di Jakarta akan menerapkan mekanisme protokol kesehatan masing-masing. Seperti Taman Margasatwa Ragunan pembelian tiket hanya berlaku lewat online. (Baca: Besok Buka, Ragunan Batasi 1.000 Pengunjung per Hari)
"Petugas Satpol PP akan memantau prosedur protokol kesehatan dari masing-masing tempat wisata. Bila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi," ujarnya.
Lihat Juga: Pj Gubernur Heru Ajak Ibu Inovasi Beri Sajian Bergizi Anak untuk Turunkan Angka Stunting
Tempat wisata yang kembali beroperasi hari ini di antaranya, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah , Taman Marga Satwa Ragunan dan Monas."Ada sebanyak 100 personel anggota Satpol PP yang kita terjunkan ke tempat-tempat wisata tersebut," ungkap Kepala Satpol PP DKI, Arifin pada Sabtu (20/6/2020).
Menurut Arifin, sejumlah tempat wisata di Jakarta akan menerapkan mekanisme protokol kesehatan masing-masing. Seperti Taman Margasatwa Ragunan pembelian tiket hanya berlaku lewat online. (Baca: Besok Buka, Ragunan Batasi 1.000 Pengunjung per Hari)
"Petugas Satpol PP akan memantau prosedur protokol kesehatan dari masing-masing tempat wisata. Bila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi," ujarnya.
Lihat Juga: Pj Gubernur Heru Ajak Ibu Inovasi Beri Sajian Bergizi Anak untuk Turunkan Angka Stunting
(hab)
tulis komentar anda