Pemkot Jakarta Utara Siapkan Rumah Isolasi Bagi Pasien Covid-19
Jum'at, 24 April 2020 - 21:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyiapkan rumah solasi bagi pasien dengan kriteria tanpa gejalan dan pasien positif virus Corona atau Covid-19. Rumah yang akan dijadikan lokasi isolasi itu adalah Rusunawa Nagrak Kecamatan Cilincing dan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja.
"Untuk menindak lanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait kesiapan gugus tugas Covid-19 di kecamatan, kelurahan, RW dan RT terkait rumah isolasi. Hari ini, kita turun untuk meninjau langsung sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah isolasi di setiap kecamatan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak Kecamatan Cilincing dan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja, Jumat (24/4/2020).
Menurut Ali, hunian Rusunawa Nagrak Tower 3 ada 500 unit dalam kondisi kosong. Setiap unitnya terdiri dari 2 kamar tidur, dapur, kamar mandi dan balkon. Sedangkan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja memiliki 10 kamar tidur. Kedua lokasi itu mempunyai kapasitas yang berbeda dan berpotensi untuk dijadikan rumah isolasi.
"Prinsipnya rumah isolasi ini untuk rawat jalan apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut akan kita sampaikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit. Bisa dibilang ini sebagai isolasi dan juga transit bagi pasien Covid-19 yang rumahnya tidak memadai untuk dilakukan isolasi mandiri. Dimana tidak ada kamar atau ruangan yang membatasi pasien dan anggota keluarga lainnya maka kita sarankan untuk masuk ke rumah isolasi selama masa inkubasi 14 hari," terangnya.
Ali juga akan berkolaborasi dengan unsur lain dalam melengkapi fasilitas rumah isolasi. Ia juga mengimbau kepada kecamatan dan kelurahan untuk menggunakan potensi yang ada baik itu aset pemerintah dan swasta yang memang sudah disetujui.
"Kita sudah cek disetiap kecamatan ada beberapa lokasi yang diusulkan. Nanti akan dibahas dan ditetapkan apakah lokasi itu tergolong memadai atau tidak untuk rumah isolasi," ujarnya. (Baca juga: Dilarang Mudik, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta )
"Untuk menindak lanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait kesiapan gugus tugas Covid-19 di kecamatan, kelurahan, RW dan RT terkait rumah isolasi. Hari ini, kita turun untuk meninjau langsung sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah isolasi di setiap kecamatan," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak Kecamatan Cilincing dan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja, Jumat (24/4/2020).
Menurut Ali, hunian Rusunawa Nagrak Tower 3 ada 500 unit dalam kondisi kosong. Setiap unitnya terdiri dari 2 kamar tidur, dapur, kamar mandi dan balkon. Sedangkan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja memiliki 10 kamar tidur. Kedua lokasi itu mempunyai kapasitas yang berbeda dan berpotensi untuk dijadikan rumah isolasi.
"Prinsipnya rumah isolasi ini untuk rawat jalan apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut akan kita sampaikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit. Bisa dibilang ini sebagai isolasi dan juga transit bagi pasien Covid-19 yang rumahnya tidak memadai untuk dilakukan isolasi mandiri. Dimana tidak ada kamar atau ruangan yang membatasi pasien dan anggota keluarga lainnya maka kita sarankan untuk masuk ke rumah isolasi selama masa inkubasi 14 hari," terangnya.
Ali juga akan berkolaborasi dengan unsur lain dalam melengkapi fasilitas rumah isolasi. Ia juga mengimbau kepada kecamatan dan kelurahan untuk menggunakan potensi yang ada baik itu aset pemerintah dan swasta yang memang sudah disetujui.
"Kita sudah cek disetiap kecamatan ada beberapa lokasi yang diusulkan. Nanti akan dibahas dan ditetapkan apakah lokasi itu tergolong memadai atau tidak untuk rumah isolasi," ujarnya. (Baca juga: Dilarang Mudik, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Jakarta )
(mhd)
tulis komentar anda