Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!

Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
Proses gugatan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Gugatan ini digelar di PTUN Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Proses gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Setiap pihak memberikan kesimpulannya berdasarkan hasil rangkaian persidangan.

Kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea mengatakan pihaknya telah menyampaikan kesimpulan selaku pihak penggugat. Berdasarkan hasil rangkaian sidang, pihak penggugat menyimpulkan bahwa materi gugatan mereka terbukti dalam persidangan.





Menurut dia, kesimpulan pihaknya tak bisa dilepaskan dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 UU tentang Kepala Daerah lalu pelanggaran terhadap tatib DPRD yang dilakukan oleh DPRD sendiri.

”Itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Nah ini yang kami kemudian tegaskan kembali di kesimpulan,” kata Bonar kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).



Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pun dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

“Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panlih, lalu siapa yang memberikan dokumennya?,” ungkapnya.

Saksi lainnya, kata Bonar, yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.Bonar menambahkan, saksi ahli pun menyatakan jika Pilwabup itu harus didaftarkan oleh Bupati Bekasi dan tidak bisa diwakilkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More