Sidang Vonis Munarman di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Harapan Bebas

Rabu, 06 April 2022 - 10:06 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Rabu (6/4/2022). Munarman berharap dirinya divonis bebas.

Harapan itu disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar. Dia mengatakan, tim kuasa hukum sudah siap menerima apapun keputusan hakim. Namun, ia tetap berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman yang diberikan.

"Harapan (Munarman) bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).



Azis menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir selalu mengedepankan optimistis realistis. Sehingga, kata dia, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan bisa diterima dengan sabar.

"Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," ucap Azis.

Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa berusaha. Semua ada di tangan yang maha kuasa.

"Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah, dan kezaliman milik mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More