Kasus Persekusi di Permata Buana Sudah Setahun, Polres Jakbar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Senin, 04 April 2022 - 22:15 WIB
Sudah lebih dari setahun kasus persekusi di Permata Buana, Jakarta Barat dengan korban Hartono Prasetya terjadi. Hingga kini kasus itu tidak mengalami titik terang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sudah lebih dari setahun kasus persekusi di Permata Buana, Jakarta Barat dengan korban Hartono Prasetya terjadi. Namun, hingga kini kasus itu tidak mengalami titik terang.

Hal itu dikeluhkan korbannya Tony (64), panggilan akrab Hartono Prasetya. Dia melihat kasusnya tidak mengalami titik terang. "Saya punya ketakutan kasusnya berhenti," kata Tony, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana



Pada Oktober 2021 lalu kasus persekusi dengan korban Tony menghebohkan publik. Dia dipersekusi sekelompok warga pada 26 Februari 2021. Pemicu persekusi lantaran Tony dan 9 warga lainnya bersurat ke Wali Kota Jakarta Barat mengenai keamanan lantaran jalanannya yang tidak berportal. Dia kemudian melaporkan kejadian persekusi ke Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Maret 2021.

Tony melaporkan kasus ini karena ingin mencari keadilan. Sebab, dia dan tetangganya pernah menjadi korban perampokan. Karena itu, pelaporan ini ingin memberi efek jera sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

Laporan Tony terungkap tak lama setelah ada kasus lainnya yang masih di wilayah Permata Buana. Sekelompok petugas keamanan melakukan persekusi dan memukul seorang warga hanya karena menolak untuk dipungut sejumlah uang.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus semacam ini rawan dengan restorative justice. Bila itu terjadi tidak memberikan efek jera. "Agak aneh bila sekarang baru di-RJ-kan," ujarnya.

Padahal, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana sekaligus korbannya sendiri.

Karena itu, restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More