Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:10 WIB
Begini cara buat laporan di kantor polisi di Polsek, Polres dan Polda. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Bukan tidak mungkin suatu saat nanti kita akan mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Entah laporan kehilangan dokumen berharga, atau laporan saat menemukan dugaan tindakan kriminal.

Jadi, sebagai warga sipil, perlu mengetahui dasar bagaimana cara melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui via Call Centre Polri 110, mengirim laporan via SMS ke 1717, hingga via media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Di situs Polri sendiri juga ada laman khusus pengaduan.

Sekarang pun sudah ada aplikasi PolisiKu yang khusus melayani masyarakat secara lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini bisa diunduh di Android Play Store dan Apple App Store. Aplikasi PolisiKu berguna untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat.



Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online. Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.

Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:

1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More