Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Gara-gara Tuding Polres Bisa Akses Sirekap

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:10 WIB
loading...
Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Gara-gara Tuding Polres Bisa Akses Sirekap
Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Laporan itu soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie . Laporan itu soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.



“Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” ujarnya, Minggu (24/3/2024).

Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie melalui akun Instagramnya.

Akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang berisi 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.

“Sebagai tindak lanjutnya setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,“ kata Ade.

Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti meminta keterangan pelapor hingga saksi yang ada.

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus serupa pada Jumat, 22 Maret 2024 oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel Ayyubi Kholid.

Polres Jaksel sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)