Polisi Gulung 5 Remaja Kampung Bahari Pelaku Begal di Koja

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49 WIB
Polisi meringkus lima remaja yang merekayasa aksi pembegalan di Koja, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus lima pelaku aksi begal yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Dari lima pelaku begal yang ditangkap empat diantaranya masih remaja dan satu anak dibawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkapkan kasus pencurian dengan kekerasan ini direkayasa oleh para pelaku yang rata-rata masih remaja untuk membalas dendam kepada korbannya.

”Korban bernama Fernando dan saksi Rozak. Kasus ini diawali dengan adanya chatingan di Facebook dari pelaku dua orang wanita berinisial M dan Y,” kata Wibowo, Selasa (15/2/2022).



Diterangkan Wibowo, berdasarkan obrolan di Facebook bahwa kedua pelaku yakni M dan Y mengajak korban untuk bertemu di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja pukul 04.00 WIB.

Kemudian saat pertemuan tersebut terjadi,ternyata tak jauh dari lokasi sudah ada tiga orang pelaku lainnya yakni A, B dan I yang telah menunggu sekaligus mengawasi pertemuan tersebut.

”Jadi sekitar 100 meter, tiga pelaku ini sudah mengawasi kegiatan pertemuan antara pelaku wanita tadi dengan korban dan saksi,” kata Wibowo.

Tak berselang lama, antara korban dan pelaku wanita sepakat untuk jalan-jalan di kawasan Tanjung Priok. Saat di tengah jalan, motor milik korban dan saksi dipepet oleh tiga pelaku.

”Korban dipepet oleh tiga orang yang menunggu, selanjutnya langsung menarik saksi Rozak. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I, sehingga motor terjatuh dan motor dibawa pergi pelaku A,” ungkapnya.

Usai dikeroyok, korban langsung melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Koja. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim yang dipimpin AKP Yayan langsung lakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapati bahwa seluruh pelaku merupakan warga Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Kurang dalam sehari, para pelaku merekayasa aksi begal tersebut langsung meringkus kelimanya.

”Kasus begal ini direncanakan karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi,” tegasnya. Dari kelima pelaku Polisi menjerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More