Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:26 WIB
Baca juga: DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas, pokok, dan wewenang Polri maka peran dan fungsi Polri yakni:
1. Tugas pembinaan masyarakat (preemtif)
Tugasnya ialah community policing dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas bidang preventif
Tujuannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3. Tugas bidang represif
Terdapat dua jenis peran dan fungsi yaitu represif justisil dan represif nonjustisil. Peran Polri melakukan tindakan represif nonjustisil terkait wewenang diskresi kepolisian yang umumnya berhubungan dengan kasus yang ringan. Dalam tugas represif justisil, penyidikan dan penyelidikan Polri sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara ringkas, perbedaan Satpol PP dan polisi dapat terlihat dalam hal kepada siapa tanggung jawab diberikan. Satpol PP bertugas membantu kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum di setiap provinsi, kabupaten, hingga kota.
Satpol PP bagian dari perangkat daerah dipimpin oleh seorang kepala satuan dan memiliki kedudukan di bawah kepala daerah.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas, pokok, dan wewenang Polri maka peran dan fungsi Polri yakni:
1. Tugas pembinaan masyarakat (preemtif)
Tugasnya ialah community policing dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas bidang preventif
Tujuannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3. Tugas bidang represif
Terdapat dua jenis peran dan fungsi yaitu represif justisil dan represif nonjustisil. Peran Polri melakukan tindakan represif nonjustisil terkait wewenang diskresi kepolisian yang umumnya berhubungan dengan kasus yang ringan. Dalam tugas represif justisil, penyidikan dan penyelidikan Polri sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara ringkas, perbedaan Satpol PP dan polisi dapat terlihat dalam hal kepada siapa tanggung jawab diberikan. Satpol PP bertugas membantu kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum di setiap provinsi, kabupaten, hingga kota.
Satpol PP bagian dari perangkat daerah dipimpin oleh seorang kepala satuan dan memiliki kedudukan di bawah kepala daerah.
tulis komentar anda