Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:26 WIB
loading...
Simak! Perbedaan Kewenangan...
Anggota Polri. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam kegiatan penertiban masyarakat, kita mengenal kehadiran Satpol PP dan polisi . Sekilas, mereka terlihat mempunyai tugas dan wewenang yang sama, padahal kedua instansi ini jauh berbeda.

Satpol PP merupakan perangkat derah yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dijelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas:

1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini

Dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan wewenang Satpol PP yakni:

1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
2. Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi


Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum, Satpol PP juga dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri dan TNI.

Bagaimana dengan polisi? Polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Tugas polisi sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
Baca juga: DPR Sebut Masa Kedinasan TNI dan Polri Sewajarnya Disamakan

Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas, pokok, dan wewenang Polri maka peran dan fungsi Polri yakni:

1. Tugas pembinaan masyarakat (preemtif)
Tugasnya ialah community policing dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
2. Tugas bidang preventif
Tujuannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
3. Tugas bidang represif
Terdapat dua jenis peran dan fungsi yaitu represif justisil dan represif nonjustisil. Peran Polri melakukan tindakan represif nonjustisil terkait wewenang diskresi kepolisian yang umumnya berhubungan dengan kasus yang ringan. Dalam tugas represif justisil, penyidikan dan penyelidikan Polri sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Secara ringkas, perbedaan Satpol PP dan polisi dapat terlihat dalam hal kepada siapa tanggung jawab diberikan. Satpol PP bertugas membantu kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum di setiap provinsi, kabupaten, hingga kota.

Satpol PP bagian dari perangkat daerah dipimpin oleh seorang kepala satuan dan memiliki kedudukan di bawah kepala daerah.

Sedangkan, polisi sebagai alat negara yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi dipimpin oleh seorang Kapolri yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap Presiden.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)