Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:26 WIB
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum, Satpol PP juga dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri dan TNI.
Bagaimana dengan polisi? Polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas polisi sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum, Satpol PP juga dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri dan TNI.
Bagaimana dengan polisi? Polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas polisi sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
tulis komentar anda