Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:26 WIB
JAKARTA - Dalam kegiatan penertiban masyarakat, kita mengenal kehadiran Satpol PP dan polisi . Sekilas, mereka terlihat mempunyai tugas dan wewenang yang sama, padahal kedua instansi ini jauh berbeda.
Satpol PP merupakan perangkat derah yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dijelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas:
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini
Dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan wewenang Satpol PP yakni:
1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
2. Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Satpol PP merupakan perangkat derah yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 dijelaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas:
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini
Dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan wewenang Satpol PP yakni:
1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
2. Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
tulis komentar anda