6 Fakta Bos Warteg Perkosa Karyawannya di Bekasi, Nomor 5 Jauh dari Istri

Jum'at, 11 Februari 2022 - 08:19 WIB
“Pelaku sempat dilarikan ke RS Kramat Jati Polri,” kata Mustakim.

3. Aksi Dilakukan Subuh,Korban di Bekap dan Diancam

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan, kejadian tersebut. Aksi keji EW dilakukan pada Minggu 6 Februari 2022 subuh. EW menjalankan aksinya saat rumah makan yang dikelolanya masih belum beroperasional.

“Pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya, kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga korban jatuh ke lantai kamar posisi terlentang, lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap mukakorban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban,” jelas Mustakim ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan tangan kanan korban yang membuat korban tak berdaya. Usai membuat korban tak berdaya, pelaku pun menjalankan membuka paksa baju korban dan miliknya untuk menjalankan aksi pemerkosaannya.

“Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhanterhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap,” jelas dia.

4. Korban Lapor ke Keluarga

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim menjelaskan, pasca kejadian pencabulan tersebut, korban sempat menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan. Tak lama, keluarga dan masyarakat pun berbondong-bondong menggeruduk warteg tersebut.

“Pada saat itu korban sempat menghubungi saksi lagi dan warga kemudian mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Mustakim, Kamis 10 Februari 2022.

5. Pelaku Memperkosa Karena Hasrat Seksual

Pada hari yang sama, polisi pun mengungkap alasan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Menurut Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, pelaku EW diduga bernafsu dan berniat untuk memenuhi hasrat seksual karena istrinya sedang di kampung.

“Pengakuan karena memenuhi hasrat seksual, karena istrinya di kampung,” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.

6. EW Ditangkap, Diancam Penjara 15 Tahun

Kekiniaan, polisi telah berhasil menangkap EW dan diamankan di kantor polisi. Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More