Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
Selanjutnya, pada 6 Januari 2021, penyidik melakukan pemeriksaan konfrontir antara Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Apau, berdasarkan hasil konfrontir tersebut telah menguatkan fakta bahwa Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat baru pertama kali bertemu dengan Apau pada tanggal 12 Maret 2016 sehingga keterangan saksi Apau patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan konfrontir tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dalam penyidikan laporan polisi Nomor: LP/436/111/2018/Res Jakbar, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/06/1/HUK.6.6./2022/Res JB tertanggal 11 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan.

Berdasarkan uraian tersebut penghentian penyidikan terhadap Anton Gunawan terbukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Secara nyata membuktikan bahwa Anton Gunawan adalah pembeli yang beriktikad baik yang menjadi korban, karena meskipun telah membayar lunas pembelian ruko dirinya justru diperkarakan dan dituduh sebagai mafia tanah oleh pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli.

"Kinerja Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat beserta seluruh jajarannya patut diapresiasi dalam menangani permasalahan ini karena telah bertindak secara proporsional dengan mendengarkan kedua belah pihak dari segi pembuktian dan kesaksian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Supriyadi.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More