Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
Lianawati kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Namun, Lianawati tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Kemudian, dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No 40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko tersebut sehingga sertifikat tersebut kini atas nama Anton Gunawan.

Berdasarkan rangkaian tersebut, maka transaksi jual beli ruko adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Supriyadi menjelaskan, pada 21 Maret 2018 ada seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu.

"Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1/2018/ResJakbar," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, pada awal 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, pada kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia.

Kemudian, pada 4 Oktober 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka.

"Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton nyatanya adalah korban di mana selaku pihak pembeli yang beriktikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko sejak 2014 hingga 2021 karena ruko tersebut dikuasai Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) dan anaknya yang bernama Lianawati Santoso," ungkap Supriyadi.

Anton Gunawan kemudian mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 25 Oktober 2021 yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi dalam penanganan laporan polisi Nomor: LP/436/l/2018/Res Jakbar perlu dilakukan penguatan alat bukti.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More