Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di Check Poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyesuaian penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 7 Juni lalu terus berproses. Awalnya, pos pemeriksaan berada di perbatasan Jabodetabek, kini ditarik menjadi hanya di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) disebutkan tetap harus menggunakan SIKM. Sebab jika mereka ingin keluar-masuk Jakarta, harus melewati pos pemeriksaan itu. (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)





Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga Jabodetabek tidak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Ibu Kota Jakarta. Warga Jabodetabek hanya perlu menunjukkan e-KTP.

"Mereka yang (warga) Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia misalnya penduduk Bogor, ya silakan masuk," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, petugas di pos pemeriksaan tetap akan melakukan pengecekan e-KTP bagi warga Bodetabek. (Baca juga: SIM Habis Dapat Dispensasi , Polda Metro: Kalau Ditilang Lapor ke Kami)



"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya, atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf, silakan putar balik," tegasnya.

Syafrin memastikan petugas di lapangan sudah disosialisasikan mengenai kebijakan ini. Maka warga Bodetabek tidak perlu mengurus SIKM untuk masuk Jakarta. "Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukan e-KTP," tutup Syafrin. (Baca juga: Jalanan Jakarta Kembali Padat, Pengaktifan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Anies)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More