Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Hadirkan Ahli dari Pindad

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:57 WIB
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI pada Selasa (11/1/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI pada Selasa (11/1/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan ahli dari PT Pindad dan ahli bahasa.

"Sesuai kesepakatan minggu lalu, kami memanggil delapan ahli akan dibagi dalam dua tahap," ujar salah satu JPU di persidangan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, empat ahli di tahap pertama diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya terkait dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI.

Pada persidangan kali ini ada tiga saksi dari PT Pindad yakni, Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz. Serta satu ahli bahasa bernama Andika Duta Bahari.

Sidang ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.



Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun mereka yang melakukan serangkaian visum pada jenazah Laskar FPI.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More