ABG 17 Tahun Dicabuli Teman Kerja Ayahnya di Bekasi

Jum'at, 31 Desember 2021 - 21:26 WIB
Petugas Polres Bekasi Kota memperlihatkan JG (26) pelaku pencabulan remaja perempuan berusia 17 tahun. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Petugas Polres Bekasi Kota menangkap pria berinisial JG (26) karena mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Ironisnya, korban pencabulan merupakan anak dari teman kerja pelaku.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka JG mendatangi kediaman korban untuk menemui ayah korban. Saat itu, JG gagal menemui ayah korban yang tidak ada di rumah.

Di rumah itu tersangka justru menyadari adanya korban yang tengah mandi.“Mengetahui pintu kamar mandi tidak dikunci, tersangka masuk ke kamar mandi dan melakukan pencabulan,” kata Aloysius dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Usai mencabuli korban, pelaku bergegas kabur. Korban pun mengadukan peristiwa ini ke orang tuanya dan dilanjutkan laporan ke Polres Bekasi Kota.

“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada Selasa, 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JG disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More