Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:56 WIB
Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Keduanya dilaporkan melakukan penipuan setelah menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.



Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.

"Sales lalu memeriksa keluhan tersebut, dan ternyata kasur yang dibeli warga adalah barang tiruan," ujarnya, Rabu (29/12/2021).





Kemudian sales yang bernama Wawan tersebut menanyakan tempat warga membeli kasur, dan rupanya masih berada di wilayah Jambe. Setelah itu, Wawan melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapatkan adanya gudag kasur tiruan di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.



"Setelah buat laporan, kami melakulan tindak lanjut dengan penyelidikan, dan benar, bahwa para pelaku menjual kasur dengan menggunakan merk (perusahaan lain). Hingga akhirnya mereka kami amankan di rumahnya kawasan Sindang Jaya," kata Kapolres.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More