Libur Nataru, Aktivitas Warga Kabupaten Bekasi Dibatasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 06:17 WIB
Pemkab Bekasi melarang warganya berkerumun saat libur Nataru dan tetap mengetatkan prokes. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang warganya pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berkerumun. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 gelombang 3 yang diprediksi akan meningkat pada bulan Desember 2021 ini.

”Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait sanksi tegas bagi yang berpotensi mendatangkan kerumunan warga saat Nataru,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Rabu (15/12/2021).

Dia memastikan tetap melakukan pengawasan serta pengetatan wilayah sejak libur Natal hingga pergantian tahun meski pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

”Kalau acara yang sekiranya melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan dulu lah, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya. Sepertinya belum akan kami izinkan,” katanya.

Dodo juga mengimbau segenap pengurus gereja agar tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal tahun ini. ”Untuk di tempat ibadah, gereja, kami tetap imbau agar disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More