Lebih Menarik dari Tawaran New Normal, Anggota DPR Ini Dukung Ganjil Genap di DKI
Senin, 08 Juni 2020 - 17:15 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mendukung kebijakan Pmerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan juga roda dua di masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai kebijakan itu bisa membantu melindungi keselamatan masyarakat.
“Saya sepakat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Anies: Ganjil Genap Akan Berlaku Bila Masyarakat Lebih Banyak Keluar Rumah)
Legislator asal Kalimantan Timur ini menilai, kebijakan itu lebih melindungi keselamatan warga DKI Jakarta dibanding tawaran new normal dari pemerintah pusat. Pasalnya, dengan isu new normal semua masyarakat sudah menganggap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau social/physical distancing ini tidak perlu lagi cukup dengan protokol kesehatan.
“Ini tentu berbahaya mengingat kurva Covid-19 masih terus naik, bahkan ada lonjakan signifikan sejak isu new normal diterima masyarakat,” imbuhnya. (Baca juga: Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil)
Karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini menuturkan bahwa isi Pergub ini sudah tepat sehingga, ada pengetatan transportasi termasuk terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
“Saya pikir kita beri kesempatan Pemprov DKI sampai akhir Juni bagaimana dampak PSBB Transisi ini,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Irwan Fechro ini. (Baca juga: BPTJ Berikan Bus Bantuan Gratis Bagi Pengguna KRL)
Terkait aturan ganjil genap bagi pengendara motor dan mobil, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, kata dia, untuk pengguna roda dua bisa memaksimalkan penggunaan kendaraan/transportasi umum massal.
“Apalagi secara jumlah armada Pemprov DKI menyediakan sepenuhnya dengan pola 50% penumpang untuk masing-masing kendaraan umum,” pungkasnya.
“Saya sepakat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Anies: Ganjil Genap Akan Berlaku Bila Masyarakat Lebih Banyak Keluar Rumah)
Legislator asal Kalimantan Timur ini menilai, kebijakan itu lebih melindungi keselamatan warga DKI Jakarta dibanding tawaran new normal dari pemerintah pusat. Pasalnya, dengan isu new normal semua masyarakat sudah menganggap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau social/physical distancing ini tidak perlu lagi cukup dengan protokol kesehatan.
“Ini tentu berbahaya mengingat kurva Covid-19 masih terus naik, bahkan ada lonjakan signifikan sejak isu new normal diterima masyarakat,” imbuhnya. (Baca juga: Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil)
Karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini menuturkan bahwa isi Pergub ini sudah tepat sehingga, ada pengetatan transportasi termasuk terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
“Saya pikir kita beri kesempatan Pemprov DKI sampai akhir Juni bagaimana dampak PSBB Transisi ini,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Irwan Fechro ini. (Baca juga: BPTJ Berikan Bus Bantuan Gratis Bagi Pengguna KRL)
Terkait aturan ganjil genap bagi pengendara motor dan mobil, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah, kata dia, untuk pengguna roda dua bisa memaksimalkan penggunaan kendaraan/transportasi umum massal.
“Apalagi secara jumlah armada Pemprov DKI menyediakan sepenuhnya dengan pola 50% penumpang untuk masing-masing kendaraan umum,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda