Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil
Kawasan ganjil genap di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi , Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". ( )

Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.

Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.

"Nomor pelat sebagaimana dimaksud ada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor pelat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua," berikut keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf C sebagaimana dikutip SINDOnews. ( )

Kendati demikian, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk 11 jenis kendaraan seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan unuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning).

Kemudian, kendaraan angkutan barang (tidak termasuk double cabin), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polisi seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari polisi. Terakhir, angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan keputusan kepada Dinas Perhubungan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)