Rentan Dikriminalisasi, Notaris Minta Perlindungan Profesi Dihormati

Rabu, 24 November 2021 - 17:56 WIB
Baca juga: Buru Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi: Tak Ada Tempat Aman Bagi Buron

Kelompecapir juga mencatat perlunya dibuat suatu pemahaman antara notaris dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk menyamakan presepsi tugas dan wewenang notaris sebagai pejabat umum. Bahwa akta notaris dan PPAT adalah akta autentik di mana sebagai alat bukti, akta itu “sudah berbicara” sehingga jika terjadi permasalahan kemudian hari tak perlu lagi keterangan lain dari notaris dan PPAT, yang bahkan sering menyeret notaris dan PPAT pada kriminalisasi.

Terkait penahanan notaris dan PPAT tidak diperlukan jika terjadi suatu kasus. Sebab, alasan penahanan menurut UU hanya jika dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Notaris tak mungkin seperti itu, karena kantornya jelas dan ada data sentralnya baik di Kemenkumham maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta notaris dalam suatu proses pidana hanya diperlukan pada tahap “penyelidikan”.

Dewi juga meminta agar diberlakukan asas ultimum remedium, hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berdasarkan UUJN dan Peraturan Jabatan PPAT seharusnya melaksanakan pekerjaannya lebih ke arah perdata atau administrasi bukan kepada hukum pidana.

“Serta asas restoratif justice yang merupakan alternatif dalam hukum pidana yang bertujuan membangun peradilan pidana yang peka tentang masalah korban bukan penekanan pada hukuman,” ucapnya.

Terakhir, UU Jabatan Notaris mengamanatkan notaris yang juga berfungsi sosial yaitu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatan akta yang akan dibuat. “Jangan sampai fungsi ini disalahartikan para penegak hukum dalam “twilight crime” menjadikan notaris masuk ke dalam “meeting of mind”, menyuruh melakukan atau turut membantu melakukan,” kata Dewi Tenty.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More