Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD

Selasa, 09 November 2021 - 17:19 WIB
Artis Raffi Ahmad belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Cinere, Depok.Foto: Instagram
JAKARTA - Artis Raffi Ahmad belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Pangkalanjati Baru, Cinere, Depok. Terdapat empat unit rumah Raffi Ahmad di komplek perumahan elit itu yang belum dibayarkan pajaknya.



Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membenarkan bahwa PBB 4 unit rumaf mewah Raffi Ahmad itu belum dibayar. Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.

"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).

Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.





Kendati jatuh tempo hingga Desember 2021, namun pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo berakhir. "Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun ini, mumpung ada pemutihan," tukasnya.

Terkait PBB rumah Rafi Ahmad, Reza menduga kemungkinan belum dibayar karena masa jatuh temponya hingga Desember. "Dia memang rutin bayar tiap tahun. Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember, jadi wajar kalau dia (Raffi Ahmad) belum bayar," katanya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More