25 RW di Depok Terapkan PSKS Covid-19

Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:00 WIB
Pemkot Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pengelola Pasar di Jaktim Diminta Berlakukan Satu Pintu)

Masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas. Namun, warga harus disiplin dengan protokol PSBB proporsional agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.



Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS yakni :

No Kelurahan Kecamatan RW

1 Pasir Gunung Selatan Cimanggis 6

2 Mekarsari Cimanggis 6

3 Cisalak Cimanggis 2

4 Tugu Cimanggis 8
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More