38 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Selatan
Kamis, 04 November 2021 - 02:19 WIB
JAKARTA - Sebanyak 318 kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan , Rabu (3/11/2021). Sebanyak 38 kendaraan dinyatakan tidak lulus dalam uji emisi gratis di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.
Kasudin LH Jakarta Selatan M Amin mengungkapkan kendaraan yang lulus uji emisi langsung diberikan surat keterangan. Sementara yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," ujar Amin.
Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi, dapat melakukannya di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Dia mengatakan terdapat 77 bengkel yang terpilih.
Dia menuturkan untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang. Adapun berlakunya dimulai pada 13 November.
"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Kasudin LH Jakarta Selatan M Amin mengungkapkan kendaraan yang lulus uji emisi langsung diberikan surat keterangan. Sementara yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," ujar Amin.
Baca Juga
Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi, dapat melakukannya di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Dia mengatakan terdapat 77 bengkel yang terpilih.
Dia menuturkan untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang. Adapun berlakunya dimulai pada 13 November.
"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda