Ganti Rugi Rusun Petamburan Tak Kunjung Dibayar, Kenneth: Jangan Biarkan Terus Berlarut
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 15:41 WIB
Kent membeberkan, pada 15 Januari 2019 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kent pun berharap warga bisa segera mendapatkan ganti rugi tersebut.
"Kasihan warga yang saat ini membutuhkan ganti rugi karena rumahnya sudah digusur, serta di tengah pandemi Covid-19 seperti ini dan masih dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Warga sudah beritikad baik kepada Pemprov DKI tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," tandas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII ini.
Kent mendukung langkah warga Rusun Petamburan yang melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman sebagai langkah menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Kent menilai malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah fakta konkrit.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 1997 dimana Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak, hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Kemudian warga RW 09 Petamburan menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tertanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tertanggal 26 Juni 2006.
Lihat Juga: Caleg Perindo Antonius Gelar Aksi di Rusun Cilincing Mulai Senam, Cek Kesehatan, hingga Fogging
"Kasihan warga yang saat ini membutuhkan ganti rugi karena rumahnya sudah digusur, serta di tengah pandemi Covid-19 seperti ini dan masih dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Warga sudah beritikad baik kepada Pemprov DKI tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," tandas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII ini.
Kent mendukung langkah warga Rusun Petamburan yang melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman sebagai langkah menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Kent menilai malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah fakta konkrit.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 1997 dimana Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak, hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Kemudian warga RW 09 Petamburan menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tertanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tertanggal 26 Juni 2006.
Lihat Juga: Caleg Perindo Antonius Gelar Aksi di Rusun Cilincing Mulai Senam, Cek Kesehatan, hingga Fogging
(thm)
tulis komentar anda