Periksa Nopol Kendaraan Anda, Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:11 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta per hari ini. Penilangan secara manual dan juga elektronik. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (28/10/2021) resmi melakukan tindakan tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap (Gage). Tilang tersebut akan dilakukan bagi kendaraan roda empat yang pelat nomornya tidak sesuai syarat untuk melintas.

"Iya betul mulai besok (hari ini) pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi MNC Portal, Rabu 27 Oktober 2021.

Ada pun pelanggar sistem Gage di Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan sistem ganjil genap diperluas menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya 3 lokasi.

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.



Perluasan penerapan ganjil genap akan dilakukan pada Senin (25/10/2021) dilakukan setelah dilakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Ibu Kota.

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," tuturnya.

Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More