Terakhir Sosialisasi Ganjil Genap Genap di Jakbar, 40 Pengendara Diberhentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 40 pengendara mobil berpelat genap diberhentikan pada hari terakhir sosialisasi kebijakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021) pagi.
"Hari ini sekitar 40 kendaraan (diberhentikan)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat dihubungi wartawan. (Baca juga; Puluhan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Jalan S Parman Jakarta Barat )
Argadija mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu tak tahu mengenai pemberlakuan Gage. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan toleransi berupa teguran atau sosialisasi.
"Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap dan peraturan rambu rambu juga diperhatikan," pungkasnya. (Baca juga; Kena Kebijakan Ganjil Genap, Pengendara Mini Cooper Ngaku Tak Tahu )
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. Nantinya, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
"Hari ini sekitar 40 kendaraan (diberhentikan)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat dihubungi wartawan. (Baca juga; Puluhan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Jalan S Parman Jakarta Barat )
Argadija mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu tak tahu mengenai pemberlakuan Gage. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan toleransi berupa teguran atau sosialisasi.
"Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap dan peraturan rambu rambu juga diperhatikan," pungkasnya. (Baca juga; Kena Kebijakan Ganjil Genap, Pengendara Mini Cooper Ngaku Tak Tahu )
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. Nantinya, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
(wib)