Puluhan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Jalan S Parman Jakarta Barat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:49 WIB
loading...
Puluhan Kendaraan Langgar...
Puluhan kendaraan melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021) pagi. Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Puluhan kendaraan melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021) pagi. Hari ini merupakan tanggal genap, jadi hanya mobil berpelat nomor akhir genap yang diperkenankan melintas.



"Sudah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," ujar Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Jakarta Barat AKP Eri Siswadi kepada wartawan di lokasi.

Pantauan MNC Portal, petugas Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan tampak memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil. Mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta alasan kepergian.

Menurut Eri, pengendara yang diberhentikan itu memang umumnya tidak tahu mengenai pemberlakuan ganjil genap di Jalan S Parman. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan imbauan berupa sosialisasi.



Penindakan berupa sanksi baru akan diberlakukan mulai Kamis 28 Oktober 2021. "Tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat menjadi kawasan ganjil genap sejak Senin (25/10/2021). Kedua kawasan itu yakni Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya. Pada hari pertama kemarin, dilaporkan kurang lebih 100 kendaraan diberhentikan. Mayoritas pengendara tersebut mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)