Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:52 WIB
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang..Foto.MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Berdasarkan akun tersebut diketahui pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Aturan ganjil genap ini dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun titik-titik penjagaan pada penerapan sistem ganjil genap yakni, pintu masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk Utara serta Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.



Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More