DPRD DKI Dorong Pemda Libatkan Stakeholder Tentukan Tarif Sewa Jaringan Utilitas

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:06 WIB
Baca juga: Wagub Ariza: Formula E Bisa Didiskusikan, DPRD DKI Tak Perlu Gelar Interpelasi

Karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dari pemda dan Jakpro agar SJUT memiliki daya tarik bagi penyelenggara telekomunikasi seperti harga yang bersaing dan kualitas yang lebih baik. Dengan kondisi seperti itu, pastinya penyelenggara telekomunikasi mau memindahkan jaringannya.

Perda Jaringan Utilitas juga perlu dipastikan sejalan dengan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini terkait dengan ganti rugi pemindahan jaringan utilitas. Dalam PP Nomor 52 Tahun 2000 pasal 70 ayat 1 diatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.

Sinkronisasi ini diperlukan agar terdapat kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat termasuk penyelenggara telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan semangat Pemprov DKI yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota kolaborasi. Pemda, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bekerjasama agar dapat maju dan berkembang.

Dengan demikian, Gerindra menilai Raperda yang disampaikan oleh Pemprov DKI perlu dikaji ulang dan dibahas kembali agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya sebelum ditetapkan. Selanjutnya, perlu juga dipastikan agar penetapan tariff SJUT melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan yang terkait dan wajib dikoordinasikan dengan Menkominfo.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More