DPRD DKI Dorong Pemda Libatkan Stakeholder Tentukan Tarif Sewa Jaringan Utilitas

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:06 WIB
Jaringan utilitas di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan krusial pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas . Salah satunya penghitungan besaran tarif sewa Sarana Jasa Utilitas Terpadu (SJUT) yang penempatannya dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun, dalam menentukan besaran tarif badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif.

Gerindra menyebutkan dalam penentuan besaran tarif sewa sudah semestinya dibahas bersama stakeholder agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis. Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Anies Dambakan Jaringan Utilitas di Jakarta Setara Kota Modern Dunia

"Apalagi jika besaran tarif sewa SJUT mahal tentu akan berdampak pada nilai jual kepada masyarakat. Tentu ini akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang dirugikan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarifudin.

Dia menjelaskan, pelaksanaan keterpaduan perencanaan jaringan utilitas juga belum terlaksana dengan baik karena Pemprov DKI Jakarta belum mengoptimalkan berbagai data yang menunjukkan arah pengembangan kebutuhan jaringan utilitas. Padahal, jaringan utilitas sangat vital dan dibutuhkan sebagai sistem informasi komunikasi untuk kegiatan ekonomi, bisnis, dan sosial budaya di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian.



"Masalah besaran tarif harus ada rasionalisasinya apalagi era sekarang pemanfaatan digital untuk mendukung atau memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga yang cukup luas sudah sepatutnya akses masyarakat terhadap jaringan dipermudah sehingga tidak terbebani dengan biaya mahal," ungkap Syarifudin.

Apalagi, terdapat keharusan untuk dibahas bersama mengenai besaran biaya yang wajar untuk pemanfaatan kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, terutama pada Pasal 21 ayat 1: Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi.

Selain itu, Raperda Jaringan Utilitas perlu sama-sama dipastikan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang terdapat dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa peranan pemda memberikan kemudahan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dalam memberikan kemudahan ini pemda wajib berkoordinasi dengan Menkominfo. Dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 26 juga diatur bahwa pemanfaatan SJUT ini sifatnya dapat bukan wajib.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More