Karyawati Bank Gadungan Ini Gunakan Uang Penipuan untuk Berlibur ke Luar Negeri
Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:16 WIB
JAKARTA - Tersangka penipuan investasi bodong berinisial PAN (28) menggunakan uang milik para korbannya untuk foya-foya hingga jalan-jalan ke luar negeri. PAN menipu tujuh orang korban dan meraup uang hasil kejahatan Rp1,28 miliar.
"Uang itu dipergunakan sewa apartemen, pindah-pindah apartemen. Kemudian beli barang-barang mewah dan liburan ke Singapura," ungkap Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat koferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Bismo menuturkan, pelaku sudah menjalani penipuan tersebut selama satu terakhir. Dalam menipu korbannya, pelaku menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga tak wajar, yakni 7-11% per tiga bulan.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan hadiah berupa emas seberat satu gram apabila korban mendepositkan uang sebanyak Rp10 juta.
Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7-11% tersebut, tidak semua korban mendapatkannya.
"Ada tujuh orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Uang itu dipergunakan sewa apartemen, pindah-pindah apartemen. Kemudian beli barang-barang mewah dan liburan ke Singapura," ungkap Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat koferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Bismo menuturkan, pelaku sudah menjalani penipuan tersebut selama satu terakhir. Dalam menipu korbannya, pelaku menawarkan investasi deposito dengan keuntungan bunga tak wajar, yakni 7-11% per tiga bulan.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan hadiah berupa emas seberat satu gram apabila korban mendepositkan uang sebanyak Rp10 juta.
Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7-11% tersebut, tidak semua korban mendapatkannya.
"Ada tujuh orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(hab)
tulis komentar anda