New Normal, Bintang Toedjoe Sebar 1 Juta Joss C 1000
Senin, 01 Juni 2020 - 18:39 WIB
“Kami merasa terpanggil. Sebagai perusahaan farmasi yang sudah sejak dahulu menghasilkan produk-produk menengah ke bawah dengan Single Purchase,” terangnya, Senin (1/6/2020).
Menurut Simon, sebagai upaya penanganan pandemi di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam peraturan New Normal adalah pemberian Vitamin C untuk pekerja di segala sektor bidang usaha.
Sejak diumumkan Pehimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Vitamin C yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 menjadi barang langka. Harganya pun melambung tinggi di pasaran sehingga hanya dapat dikonsumsi atau dibeli oleh kalangan tertentu.
“Padahal masyarakat pedesaan atau grass root membutuhkan vitamin C yang harganya terjangkau, single purchase dan distribusinya merambah hingga ke pelosok tanah air,” imbuh Simon.
Untuk harga Joss C 1000, pihaknya membandrol Rp1.500 per sachet. Namun jika diperuntukkan rumah sakit, panti asuhan atau pondok pesantren, produk tersebut hanya dijual Rp1.000 per sachet.
Agar pendistribusiannya merata, PT Bintang Toedjoe kerjasama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama yang memiliki jaringan ritel waralaba tersebar di Indonesia hingga mencapai 32.000 outlet.
“Jadi kita libatkan juga Alfamart dan Indomaret sebagai saluran distribusi untuk menjamin penyebaran produk Joss C 1000 sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan, 1 Juni 2020 sudah tersedia serentak di seluruh Indonesia,” papar Simon.
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi secara gratis tentang kebutuhan daya tahan tubuh, PT Bintang Toedjoe menggandeng klikdokter yang memiliki sekitar 6.000 dokter.
Menurut Simon, sebagai upaya penanganan pandemi di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam peraturan New Normal adalah pemberian Vitamin C untuk pekerja di segala sektor bidang usaha.
Sejak diumumkan Pehimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Vitamin C yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 menjadi barang langka. Harganya pun melambung tinggi di pasaran sehingga hanya dapat dikonsumsi atau dibeli oleh kalangan tertentu.
“Padahal masyarakat pedesaan atau grass root membutuhkan vitamin C yang harganya terjangkau, single purchase dan distribusinya merambah hingga ke pelosok tanah air,” imbuh Simon.
Untuk harga Joss C 1000, pihaknya membandrol Rp1.500 per sachet. Namun jika diperuntukkan rumah sakit, panti asuhan atau pondok pesantren, produk tersebut hanya dijual Rp1.000 per sachet.
Agar pendistribusiannya merata, PT Bintang Toedjoe kerjasama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama yang memiliki jaringan ritel waralaba tersebar di Indonesia hingga mencapai 32.000 outlet.
“Jadi kita libatkan juga Alfamart dan Indomaret sebagai saluran distribusi untuk menjamin penyebaran produk Joss C 1000 sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan, 1 Juni 2020 sudah tersedia serentak di seluruh Indonesia,” papar Simon.
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi secara gratis tentang kebutuhan daya tahan tubuh, PT Bintang Toedjoe menggandeng klikdokter yang memiliki sekitar 6.000 dokter.
(thm)
tulis komentar anda